Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah masih menuai polemik di tengah masyarakat. Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Saan Mustopa


Seperti diketahui, per 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saan memandang, kebijakan tersebut justru malah menambah ruwet birokrasi lantaran bertambahnya persyaratan. Ia khawatir hal ini malah mengganggu sisi pelayanan BPN selaku leading sektor bidang pertanahan. Sehingga malah masyarakat yang dirugikan.

"Mungkin kan ada masalah di BPJS ya terkait manajemen anggaran dan sebagainya. Cuma ketika dikaitkan dengan BPN tentu ini akan mengganggu dari sisi pelayanan," kata Saan, Rabu (23/2).

Nalarnya, kata Saan, jika dikaitkan dengan jual beli tanah akan kurang efektif. "Mungkin kalau dari sektor lain semisal umroh harus ada kartu BPJS baru wajar kalau misalkan sakit," terang elite partai NasDem ini.

Meskipun Inpres tersebut sudah dikeluarkan, namun ia meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang. "Pelan-pelan diliat kembali ya," sambung Saan.

"Semangatnya sih sebenarnya agar BPJS ini bisa meng-cover maksimal terkait kesehatan, mereka membutuhkan orang terdaftar di BPJS semakin menyeluruh. Makanya, semua sektor dikaitkan dengan BPJS," ulasnya.

Tinggal nanti ke depan, ia berpesan agar BPN bisa mensikapi ini lebih efisien. "Inpres ini kan turunan UU, tinggal bagaimana nanti BPN bisa mensikapi ini. Tidak menyulitkan orang yang jual beli tanah tapi Inpres juga tetap jalan," tutupnya. (Rd)