Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pramuka dari Pemerintah Kota Bandung. Belasan pejabat sudah menjalani pemeriksaan.

Foto ilustrasi

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus tersebut karena sudah menemukan dua alat bukti. Diketahui, dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar dan 2020 Rp 1,5 miliar.

"Kami mengusut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung," ujar dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Ia menyatakan, meski status kasus tersebut sudah naik menjadi penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sejauh ini sudah ada 19 orang pejabat yang sudah diperiksa sejak penyelidikan dimulai pada 14 Februari 2022. Proses tersebut akan berlanjut, bahkan pejabat yang sudah diperiksa akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.

"19 orang yang merupakan pengurus Pramuka dan pejabat Pemkot Bandung. Menurut rencana, para saksi terkait perkara akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan mulai minggu depan," pungkasnya.(merdeka)