Breaking News
---

Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini

Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta membantu proses penegakan hukum tentang kasus izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng di Kejaksaan Agung.(20/4/22).

Instruksi itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, menyusul penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, Selasa (19/4/2022).

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Lutfi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Lutfi menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari dan tiga orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiganya adalah SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Selain itu, Lutfi juga mengklaim, dirinya selalu menekankan pada jajarannya agar melakukan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi.(Kompas)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan