Polemik dokter Terawan Agus Putranto yang diberhentikan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memunculkan isu tentang adanya organisasi IDI tandingan. Pengurus Besar (PB) IDI angkat suara terkait hal tersebut.

Foto ilustrasi : Alat Kesehatan

Juru bicara untuj Muktamar XXXI PB IDI di Banda Aceh 2022 Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes)., mengatakan bahwa keberadaan organisasi profesi dokter telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 10 di PUU-XV tahun 2017.

"Persoalan terkait organisasi profesi itu tidak hanya diterjemahkan sebagai ikatan dokter Indonesia, tetapi di dalam undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004 di pasal 1 angka 12, jelas disebutkan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia," jelas Beni dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/4/2022).

Apabila ada organisasi profesi dokter selain IDI, dikhawatirkan akan ada dua standar etika kan ada dua standar profesi layanan kedokteran, lanjut Beni.

Selain itu, dokter yang diberhentikan oleh IDI karena masalah etik bisa saja bergabung ke organisasi profesi dokter yang lain. Dibandingkan IDI, menurut Beni, masyarakat akan lebih dirugikan apabila ada organisasi dokter lain.

"Kalau dokter itu sudah diberhentikan oleh IDI karena ada pelanggaran etik, lalu pindah ke organisasi profesi lain dan tetap melayani masyarakat, maka masyarakat dirugikan. Karena dokter itu akan berpindah-pindah organisasi lain," ujarnya, seperti dilansir dari laman suara.com

Beni mengingatkan, agar pemerintah juga memperhatikan kemungkinan terjadinya hal tersebut. Agar nantinya tidak ada double standar mengenai kode etik dokter dakam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.(***)