Breaking News
---

Copot Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag Angkat Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Daglu

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi telah menunjuk sosok pengganti Indrasari Wisnu Wardhana mengisi posisi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Mendag menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdaglu.

Mendag RI

Diketahui, Veri juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Keputusan ini berlaku mulai 20 April 2022.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

"Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI. Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan," kata Suhanto, dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Kemudian, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4)Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal.

"Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya," pungkas Suhanto.

Indrasari Jadi Tersangka

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Sumber: Liputan6.com

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan