Ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke ketentuan lama, yakni klaim bisa dilakukan saat pekerja terkena PHK maupun mengundurkan diri. Singkatnya, pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengambil dana tersebut.

Menaker RI

Opsi pertama, pekerja dapat mencairkan dana JHT-nya langsung ketika terkena PHK maupun ketika mengundurkan diri. Hal ini dimungkinkan dilakukan lewat permenaker baru.

Opsi kedua, pekerja tak mencairkan dana JHT-nya saat terkena PHK ataupun mengundurkan diri, lalu melanjutkan kepesertaan program JHT-nya. "Dengan demikian, artinya pemerintah memberikan pilihan kepada pekerja. Kapan pencairan dilakukan tergantung preferensi masing-masing," ujar Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Jika dana sudah diambil sebelum usia pensiun, bagaimana pekerja membiayai masa tuanya? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, tujuan program JHT memang diperuntukkan sebagai bantalan bagi pekerja atau buruh ketika memasuki masa tua alias masa pensiun. Namun, karena ada desakan dari pekerja untuk mempermudah pencairannya sebelum usia 56, akhirnya pemerintah memberikan dua pilihan.

Menurut Ida, ketika pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri tetapi tetap melanjutkan kepesertaan program JHT hingga usia 56 tahun, maka pekerja itu akan mendapatkan dana manfaat yang lebih besar nantinya. Langkah ini mungkin dilakukan pekerja lantaran pemerintah sudah membuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kenapa (pekerja bisa) menunggu sampai usia 56 tahun, karena kita sudah punya Program JKP," ujarnya.

Program JKP telah bergulir sejak 1 Februari 2022. Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JKP diberikan setiap bulan selama enam bulan kepada pekerja korban PHK. Selama tiga bulan pertama, besarannya 45 persen dari gaji. Tiga bulan terakhir, besarannya 25 persen.

Persentase manfaat itu didasarkan pada besaran gaji terakhir yang dilaporkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Artinya, maksimal pekerja menerima Rp 2,25 juta per bulan pada tiga bulan pertama.

Permenaker Terbaru

Pada 26 April 2022, Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini memperbolehkan pencairan dana JHT bagi pekerja yang masuk dalam enam kategori. Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun. Kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri.

Ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Keempat, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kelima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Keenam, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Permenaker 4/2022 ini dibuat setelah pekerja dan kelompok buruh memprotes isi Permenaker 2/2022 yang hanya memperbolehkan pencairan dana JHT saat pekerja berusia 56 tahun. Setelah menuai polemik pada Februari lalu, akhirnya terbitlah Permenaker 4/2022 ini yang isinya hampir sama dengan Permenaker 19/2015.(ROL)