Headline
---

Menteri Agama RI Umumkan : Kloter Pertama Haji Berangkat Pada 4 Juni 2022

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan keberangkatan haji 1443/2022 M kloter pertama akan dilakukan pada 4 Juni 2022. Hal itu disampaikan Yaqut saat memberikan sambutan Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan Tahun 1443 H / 2022 M.

Menteri AGAMA

"Insyaallah kita akan berangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022," kata Yaqut dalam saluran YouTube Kementerian Agama, Selasa (19/4).

Pada kloter pertama akan diberangkatkan dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas. Dia bersyukur para jemaah bisa menunaikan ibadah, setelah 2 tahun lantaran pandemi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan bahwa setelah 2 tahun kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi Covid-19, Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," pungkasnya.

Untuk diketahui pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020.

Namun, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020, tidak akan ditagih dana tambahan.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Kenaikan dana bagi jemaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujarnya

Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau sekitar Rp1,58 juta per jemaah.

Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300.

Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda.(**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan