Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara termasuk mahasiswa.

f
Foto ilustrasi :Demo Mahasiswa

Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan dalam koridor demokrasi dan tidak boleh anarkistis. “Kalau itu dilakukan dianggap melanggar hukum. Sudah ada rambunya dalam menyampaikan pendapat. Utamanya harus dilakukan dalam koridor demokrasi yang baik serta tidak anarkis,” katanya Minggu (10/22022) di Jakarta.

Penyampaian pendapat yang dilakukan dengan cara chaos dikatakan Adi akan mencoreng citra gerakan mahasiswa. Adi menilai demokrasi di Indonesia saat ini sudah berkembang bagus, sehingga upaya-upaya menyampaikan aspirasi dengan cara elegan harus jauh lebih diutamakan dibanding cara yang dianggap anarkis.

“Saya yakin mahasiswa bisa. Makanya, disitulah pentingnya untuk mengantisipasi adanya provokasi yang ingin mengacaukan gerakan mahasiswa yang murni,” ujarnya.

Adi pun berhatap mahasiswa tetap menjaga marwah sebagai penjaga demokrasi dalam upaya penyampaian pendapat di muka umum. Demontrasi yang tertib mencerminkan bahwa mahasiswa piawai dalam menyampaikan pendapat.

“Demo jangan anarkis karena itu bisa melahirkan instabilitas politik dan itu (anarkis) dianggap melanggar Undang-Undang. Jangan sampai ada provokasi, jangan ada penunggang yang mencoba untuk membenturkan mahasiswa dengan pemerintah,” ujarnya.

Penyampaian pendapat yang rencananya akan dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), 11 April besok salah satunya untuk menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo sebelumnya memang sudah melarang menteri-menterinya untuk bicara mengenai penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden tiga periode.

Adi berpendapat itu menunjukkan sikap tegas Presiden Joko Widodo. “Itu triger yang bagus dari presiden. Mestinya kedepan tidak ada lagi menteri yang ‘genit’ bicara politik,” ungkapnya.

Teguran Presiden sambung Adi termasuk teguran keras karena disampaikan dalam rapat kabinet secara terbuka. Presiden secara eksplisit menyebut dan melarang menterinya untuk berbicara tentang penundaan dan jabatan presiden tiga periode.

“Itu kan sebenarnya (teguran) keras. Dalam konteks, presiden spesifik (melarang) jangan lagi (menteri) bicara tentang pemilu. Itu tanda baik bahwa presiden ini punya sikap,” katanya.(if)