
Catat! Gelar Haji Tak Bisa Lagi Dicantumkan dalam Dokumen Kependudukan
0 menit baca
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan satu kata pada nama untuk sejumlah dokumen kependudukan mulai tahun 2022.
"Permendagri 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai tanggal 21 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman di Pontianak, dikutip dari Antara, Senin 30 Mei.Dia juga menjelaskan dari aturan Permendagri tersebut berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodat…
"Permendagri 73 tahun 2022 telah mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berlaku mulai tanggal 21 April 2022," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman di Pontianak, dikutip dari Antara, Senin 30 Mei.Dia juga menjelaskan dari aturan Permendagri tersebut berlaku untuk dokumen kependudukan seperti biodat…