Kapolsek Tempuran AKP Rigel Suhakso mengingatkan masyarakat melalui para kades saat Minggon kecamatan, Selasa (31/5/2022) untuk menghindari dan jangan coba-coba membeli kendaraan bodong tanpa surat resmi, baik roda dua maupun roda empat. Selain beresiko kehilangan uang karena berpotensi jadi korban penipuan, juga bisa kena pasal pidana 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Foto: Kapolsek AKP Rigel Suhakso


"Jangankan bodong, beli kendaraan 'Sebelah' dengan hanya STNK tanpa BKPB saja, jangan deh. Itu, bisa jadi kendaraan over kredit di leasing, atau mungkin juga kendaraan hasil curian. Jadi, walaupun gak terlibat jadi pelaku curanmor maupun penadah, dengan membeli dan gadai motor 'bodong' kita bisa kena pasal pidana juga, jadi jangan tergiur walaupun harga murah bisa berpotensi merugikan, " Katanya.

Teranyar, sebut Rigel, ada aksi curanmor di Desa Tanjungjaya, pelaku masuk mencongkel jendela dan pintu rumah, kemudian di sekitaran tempat tidur korban, lantainya banyak di lumuri minyak goreng dengan maksud saat kaget dan terbangun, korban bisa jatuh tersungkur. Kemudian, aksinya itu berhasil, bukan saja menggondol kendaraannya, tetapi juga kunci dan STNK sekaligus. Artinya, dengan membeli motor 'sebelah' hanya dengan STNK nya saja, berpotensi merupakan hasil curian, jadi harus di hindari dari sekarang.

"Mulai dari pribadi masing-masing, seperti pak Kades ini, harus jadi contoh bagi masyarakat, ayo gemakan untuk tidak membeli dan menggadai kendaraan bodong dari saat ini juga, " Pungkasnya..(rd)