Gubernur Bali I Wayan Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, untuk segera mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati Bali, daripada tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Koster.

Menurut Koster, kedua warga Rusia yakni Alina Fazleeva beserta suaminya Amdrei Fazleev, memang telah meminta maaf dan juga negara harus melakukan persiapan atau ritual guru piduka, mempersiapkan.

Namun, itu tidak cukup dan harus diberikan sanksi deportasi karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Koster kembali menambahkan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, kualitas dan menjaga martabat budaya Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah membentuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan-betul untuk menjaga budaya, betul budaya serta menghormati tradisi yang ada.

Koster mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang memperbaiki umum dan tidak menghormati yang berlaku.

Oleh karena itu, kata Jamaruli, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif menyatukan dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berhasil, sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya pula.

Demikian pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku mematuhi hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali.
Nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat untuk memulai karena setiap pelanggaran akan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasangan suami istri WNA tersebut merupakan investor yang membangun PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik

Mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
 
pasangan suami istri ini mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali.
 
Motifnya ingin membuat foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut WNA masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi.(ts)