Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan realisasi pajak daerah saat ini sudah mencapai Rp352,6 miliar atau 30,83 persen dari target sebesar Rp1,14 triliun.

Sahali


"Kami terus menggenjot penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor. Per 25 Mei 2022, penerimaan atau realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp352,6 miliar atau 30,83 persen dari target," kata Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, dalam keterangannya di Karawang, Sabtu.(28/5/22).

Ia menyampaikan, realisasi penerimaan pajak tertinggi sementara ini dari tiga sektor, yakni pajak penerangan jalan yang sudah masuk yakni hampir Rp110 miliar atau sekitar 45,37 dari target. Kemudian,i sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini mencapai Rp91,4 miliar atau sekitar 27,39 persen dari target, dan sektor PBB yang yang kini mencapai Rp87,5 miliar atau 23,24 persen dari target.

Untuk meningkatkan capaian pajak, khususnya di sektor PBB-P2, Pemkab Karawang menggratiskan PBB sawah dengan kriteria tertentu. Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah, berlaku kepada warga Karawang yang memililki lahan di bawah satu hektare yang NJOP-nya Rp27-82 ribu per meter. Kebijakan tersebut mulai berlaku per 15 Maret 2022.

Untuk bisa mendapatkan gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP domisili Karawang.

Selain itu juga harus membawa foto copy SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

"Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang," kata dia.(Any)