Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum ada kesepakatan dan keputusan, mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu.

Gedung KPU

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/5/2022).

Kesepakatan dan keputusan, kata Idham, akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada akhir Mei 2022.

"Insha Allah akhir Mei, Insha Allah tidak ada halangan," ujar Idham.  

Idham menegaskan, rapat konsinyasi pada 13-14 Mei 2022 yang digelar tertutup hanya bersifat pendalaman dan membangun kesepahaman antara pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.

"RDP nanti diharapkan semua pihak telah memahami rencana dan desain penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya,  KPU RI mengharapkan  titik temu dari tripartit kepemiluan, DPR, Pemerintah dan KPU dalam rapat konsinyering yang digelar 13-15 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

"Titik dalam topik durasi masa kampanye, dan proses pengadaan dan distribusi logistik termasuk tempat pemungutan suara (TPS)," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan pihaknya juga berharap rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah juga dapat digelar pada Mei 2022 ini.

"KPU berharap RDP digelar pada bulan Mei 2022, sehingga Peraturan KPU Tahapan Pemilu 2024 dapat ditetapkan dan diundangkan pada Mei 2022," katanya.(rls)