Kejaksaan Negeri Karawang terus menindak lanjuti perkara kasus dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) fee 5 persen.

Kasus ini bahkan sudah masuk tahap penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.(31/5/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, menjelaskan, pihaknya ada waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan tahap pertama.

Penyidikan juga akan dilaksanakan setelah dikeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak korupsi penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) perihal fee 5 persen.

"Kalau tidak ada halangan, kalau kemarin-kemarin kan masih full bucket," ujar Kajari, usai meninjau pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, kemarin.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana juga menyampaikan bahwa Pokir harus tetap dikerjakan.

Kejaksaan Kabupaten Karawang juga sudah mengantongi nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, juga akan melakukan pemanggilan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Foto : Ilustrasi

"Pokir tetap dikerjakan, Pemanggilan on proses semuanya butuh waktu dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di kejaksaan terkait penanganan dugaan tindak korupsi, dan nama-namanya juga tidak perlu dikasih tahu," ujarnya sambil berjalan membalikan badan untuk ke arah mobil. (Rd/Iwo)