Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk mengatasi korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan perkara yang dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman adil dalam kasus yang dimaksud.

hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

"Hasil survei tentunya akan dijadikan motivasi untuk menjadi lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin, Mengutip (17/5).

Burhanuddin

Jaksa Agung ekspor penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, waktu penyidikan telah melakukan perpanjangan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik ​​juga memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset terus untuk penyelidikan kerugian negara dan atau perekonomian yang terjadi," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, penyelidikan secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Awal mula perkara ketika kasus ekspor CPO ini terjadi adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam suatu penyelidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian (Kemendag), MPT sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.(nas/IP)