Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pihaknya akan mengawasi terhadap kinerja penjabat (PJ) Gubernur yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Rifqinizamy Karsayuda

Ia juga menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI tidak akan segan memberi kritik dan saran ataupun meminta pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah ini tidak melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik.

“Komisi II DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala daerah ini, karena secara subtantif pejabat kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang juga berstatus ASN,” terang Rifqi, sapaan akrabnya, Jumat (13/5/2022).

 

Diketahahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur, pada Kamis, 12 Mei 2022. Kelima penjabat gubernur itu bakal bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Melihat hal ini, Rifqi mengatakan akan meminta keterangan pada Mendagri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini.

 

“Komposisi jabatan, bagaimana mereka mengemban kedua jabatan ini dengan baik juga menjadi konsen kami (Komisi II) semua. Kami juga tentu akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal bagaimana mekanisme penunjukan para penjabat ini, dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian

 

Menurutnya hal ini penting, karena mengingat DPR sebagai perpanjangan publik perlu mengetahui mekanisme penunjukan ini secara jelas agar publik juga tidak berspekulasi pada hal-hal yang tidak diperlukan. “Karena DPR sebagai perpanjangan publik atau masyaratkat, saya rasa pada tempatnya untuk mengetahui agar ruang penunjukan Penjabat ini tidak berada pada ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan yang logis, dan rasional sesuai degan kebutuhan,” tutup Rifqi. 


Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak perlu diperdebatkan. Sebab, sebelumnya, pelantikan penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, Banten dan Kepulauan Bangka Belitung tersebut dinilai oleh beberapa pihak dilakukan tanpa aturan pelaksanaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan sejumlah persoalan.

 

Menanggapi hal tersebut, menurut Yan, pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menghadapi penyesuaian dan perubahan regulasi yang tentunya bisa mendukung keputusan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Oleh karena itu, kekhawatiran soal regulasi ini pastinya akan diantisipasi pemerintah ke depan.

 

"Saya pikir tidak menutup kemungkinan penyesuaian itu akan dilakukan di kemudian hari agar memberikan legitimasi kepada para pejabat gubernur maupun pejabat bupati dan wali kota untuk bisa menjalankan amanat dalam mengawal masa transisi pemerintahan, termasuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat daerah,"katanya,Jumat (13/5/2022).

 

Ia menambahkan, pelantikan tersebut saat ini justru mendesak untuk dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan pasca jabatan kepala daerah berakhir. Oleh karena itu, berbagai pihak seperti akademisi dan pakar hukum diminta memberikan saran dan masukan dengan kajian akademis. Sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi dalam mendukung persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan transisi kepemimpinan kepala daerah di seluruh Indonesia nanti.

 

"Pro-kontra pengisian kekosongan jabatan tidak perlu kita perdebatkan, tapi sebagai warga negara, kita turut memberikan masukan dan support kepada pemerintah atas langkah-langkah yang dilakukan dalam memperbaiki proses demokrasi dalam melahirkan pejabat publik," jelasnya.


Terakhir, Yan meminta seluruh kementerian/lembaga harus seirama dengan kebijakan pemerintah yang saat ini dilakukan Kemendagri dalam melantik pejabat kepala daerah. "UGM (Universitas Gadjah Mada) merupakan universitas negeri yang mana seharusnya memberikan dukungan dan kajian hukum kepada pemerintah, kalau ada kekurangan di mana, sudah seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah agar ke depan regulasi kita semakin baik. Bukan sebaliknya malah kontra terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024," tegasnya.

 

Diketahui, pelantikan lima gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur. Mengacu pada keppres tersebut, kursi jabatan sementara gubernur tersebut akan diisi selama satu tahun ke depan.

 

Pelantikan tersebut, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dilakukan tanpa aturan pelaksanaan sebagaimana putusan MK sehingga dinilai akan menimbulkan sejumlah persoalan, seperti masa jabatan satu tahun dan maksimal dua tahun yang berarti dimungkinkan akan terjadi kekosongan kembali pada jabatan gubernur tersebut selama 6 bulan nantinya sebelum Pemilu 2024.(rls)