Para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang masih di kampung tidak perlu buru-buru balik.

Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru bagi PNS dan PPPK untuk bekerja dari rumah.

Ketentuan tersebut berlaku mulai besok sampai sepekan.

"Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) di instansi masing-masing," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Minggu (8/5).

Seharusnya, para PNS dan PPPK ini mulai masuk kantor pada Senin (9/5). Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksikan kemacetan akan terjadi selama arus balik Lebaran 2022.

Kapolri kemudian menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

"Saya setuju dengan saran Kapolri agar instansi menerapkan WFH. Jadi, WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022," terang Menteri Tjahjo.

Eks Menteri Dalam Negeri ini meminta seluruh PPK mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para PNS dan PPPK untuk bekerja dari rumah mulai besok, ini alasannya

Dia menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab, kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan seluruh ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

MenPAN-RB mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

PPK diminta pula memastikan PNS dan PPPK di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Jenderal bintang empat ini mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi, baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” tutur Jenderal Listyo Sigit. (jpnn)