Headline
---

Konvoi, Dua Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka di Tetapkan Jadi Tersangka


Polres Karawang menetapkan dua pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Kabupaten Karawang sebagai tersangka konvoi dan meresahkan masyarakat. 

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penetapakan tersangka ini serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari baik itu kesbangpol kemudian Kemenag Karawang. Serta beberapa saksi ahli pertama saksi ahli pidana, kemudian ahli bahasa, sosiolog, serta ahli kominfo.
Barang bukti

"Kedua tersangka berinisial KM (60) merupakan ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka sejak mei 2008.
dan EU sebagai ketua Khilafatul Muslimin Kabupaten Karawang," kata Aldi didampingi Kepala MUI, Kepala Kemenag dan Kesbangpol kepada wartawan, pada Jumat (10/6/2022). 
Foto : Kapolres Karawang di dampingi Kepala Kesbangpol, Kepala Kemenag, PCNU dan Ketua MUI Saat Konferensi Pers

Menurut Aldi, untuk kronologis pada 29 Mei 2022 di wilayah hukum Polres Karawang, sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sejumlah lebih kurang 103 orang dengan membawa spanduk dan pamflet. Konvoi dimulai dari Cikampek kemudian ke Wadas, Lemahabang kembali ke Cikampek lagi. 

Lanjut Aldi, kemudian pada 8 Juni 2022, Polres Karawang melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru. 

"Kami menyita barang bukti ada panah, pamflet, buku2, sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dufaan pelanggaran pidana," jelasnya. 

Kedua tersangka disangka dugaan pelanggaran pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2017 tentang perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi uu dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20  tahun.

barang bukti

Serta dugaan pelanggaran pasal 107 ayat 1 kuhp tentang makar. Kemudian dugaan pelanggaran padal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan