Breaking News
---

BKN Siapkan Aplikasi Pendataan Honorer, 6 Dokumen Ini Wajib Ada

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menyiapkan aplikasi pendataan honorer 2022.

Foto ilustrasi: Honorer k2

Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali, baik honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat SE MenPAN RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN RB Mahfud MD. SE MenPAN RB ini memuat dua lampiran.

Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing tenaga honorer.

Namun, dalam lampiran itu disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:

1. NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

Suharmen menjelaskan saat ini pemerintah baru mencoba melakukan pemetaan jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh instansi. Sistemnya saat ini tengah dipersiapkan BKN.

Kemungkinan butuh 2-3 minggu ke depan, terhitung sejak SE MenPAN-RB diterbitkan, aplikasi pendataan honorer itu selesai.

“Insyaallah paling cepat pertengahan Agustus aplikasi pendataan honorer selesai, sampai dengan uji keamanan sistem oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Deputi Suharmen, seperti dilansir JPNN.com, Senin (1/8).

Suharmen menyebutkan sistemnya itu berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN atau honorer di instansi daerah.

“Jadi, pendataan ini khusus tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Setiap instansi yang mengajukan data honorer, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Dengan demikian data yang masuk sistem atau aplikasi pendataan honorer adalah valid.

Sebelumnya, Plt MenPAN RB Mahfud MD meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK),” kata Mahfud.

Dia menegaskan pendataan honorer hanya untuk pegawai non-ASN yang memiliki lima kriteria ini, yaitu:

1 Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (pojoksatu)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan