Pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga dana pensiun seiring akan digantinya skema pembayaran pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Lembaga itu nantinya mengelola potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, iuran itu saat ini terus diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen. Potongan iuran yang bakal dialihkan dari PT Taspen itu sebesar 3,25 persen per bulan dalam bentuk program jaminan hari tua (JHT).

"Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," kata Isa dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Meski begitu, Isa belum bisa memastikan kapan lembaga ini bisa terbentuk. Sebab, skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded saat ini juga masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Tapi kecenderungan untuk mengganti skema pay as you go semakin mencuat setelah bebannya ke APBN makin besar.

Kendati begitu, Isa mengatakan, saat lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan tetap membayarkan iuran pensiunan melalui APBN walaupun besarannya belum tentu sebesar yang diterapkan selama ini, yaitu 4,75 persen. Hanya saja, besaran iuran itu akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat PNS itu masih bekerja bukan saat PNS itu masuk usia pensiun.

Dengan begitu, ketika PNS mencapai usia pensiun, maka pembayaran pensiunan diberikan oleh lembaga dana pensiunan secara penuh, tidal lagi mengandalkan APBN seperti yang diterapkan dalam skema pay as you go.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya ya dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya.

Adapun untuk entitas yang menjadi pengelola lembaga pensiun itu kata Isa akan bergantung pada kebijakan teknis pemerintah nantinya. Menurut dia, pemerintah bisa saja menunjuk PT Taspen untuk mengelola lembaga dana pensiun ini atau bisa pula dikelola oleh Kementerian Keuangan sendiri.

"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya.

Selain itu, yang dia bisa pastikan, lembaga dana pensiun nantinya hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sedangkan iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut. Ini karena menyangkut kerahasiaan data jumlah personel yang mencerminkan kekuatan pertahanan nasional.

"Jadi kami tentu ingin tetap ada akuntabilitas, tapi memang pada titik tertentu army forces itu limited information, terutama terkait berapa jumlah orang," tutupnya.(TMP)