BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cegah Manipulatif, Lurah Nagasari 'Ogah' Sembarangan Tandatangan Berkas Berpotensi Berurusan Dengan Hukum

Pelitakarawang, - Menjadi pimpinan di desa dan kelurahan, tidak bisa sembarangan setuju dan tandatangani berkas yang berpotensi dengan urusan hukum, salah satunya soal sengketa tanah bersama ahli waris maupun urusan status perkawinan sampai perzininan. 

Ade Sukardi - Lurah Nagasari


Kehati-hatian itu, selalu jadi prinsip Lurah Nagasari Kecamatan Karawang Barat, Ade Sukardi selama memimpin kelurahan yang menjadi jantung kota Karawang tersebut.


"Mendapati tandatangan lurah itu sangat mudah dengan urusan sosial kemasyarakatan yang mendesak di perlukan, tapi ketika memintai tandatangan hal yang berpotensi berurusan dengan hukum, semisal sengketan pertanahan, status perkawinan hingga perizinan, harus detail kami pelajari dulu, karena menyangkut pertanggungjawaban yang harus sempurna terlebih dahulu, " Katanya, Kamis (22/9/2022).


Sebab, sebut Ade, ketika urusan hukum, kesalahan yang di buat lewat tandatangan, itu berlaku bukan saja saat dirinya menjabat lurah, tetapi setelah pensiun sekalipun kalau ada berkas janggal dan melanggar hukum, tetap akan di kejar pertanggungjawaban di kemudian hari. Karenanya, jangan ada anggapan bahwa kelurahan mempersulit dan atau menghambat, tetapi justru memberikan solusi agar setiap berkas yang masuk, sesuai aturan, sempurna dan mampu di pertanggung jawabkan.


"Harus mampu di pertanggungjawabkan, ikuti saja setiap aturan dan alur yang benar. Sebenarnya tidak ada yang sulit memintai tanda tangan, kalau memang semua prosedur dan aturannya di tempuh sebaik-baiknya, " Ungkap Ade. (Rd)

Posting Komentar