Pelaku UMKM bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp50 juta melalui kredit usaha rakyat atau KURPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 2022, dengan bunga 6 persen.
BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM yakni KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI.

Sebelumnya, pada semester I/2022,  Bank BRI telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp124,45 triliun kepada 3,3 juta nasabah atau setara dengan 48,97 persen dari kuota KUR yang telah ditentukan oleh pemerintah pada tahun ini.

Alhasil, hingga kini bagi pelaku UMKM yang masih ingin mendapatkan pinjaman dari Bank BRI masih bisa. Berdasarkan laman resmi BRI, Sabtu (15/101/2022) BRI menyediakan 3 jenis layanan KUR untuk pelaku UMKM. Pertama, KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp50 juta per debitur dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Untuk pinjaman KUR Mikro, terdapat jenis pinjaman yang dimaksud adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Pinjaman Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

Kedua, KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman sebesar Rp50 hingga Rp500 juta kepada para pelaku UMKM dengan suku Bunga efektif sebesar 7 persen per tahun.

Sama seperti KUR Mikro, untuk KUR Ritel, BRI memberikan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu paling lama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.

Ketiga adalah KUR TKI dengan pinjaman maksimal Rp 25juta atau berdasarkan Struktur Biaya yang ditetapkan pemerintah. KUR ini memiliki suku bunga efektif 7 persen per tahun atau setara dengan suku bunga flat 0,41 persen per bulan.

KUR Mikro

  • Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.
  • Perorangan (orang) dengan usaha yang produktif dan layak.
  • Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
  • Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.
  • KUR Ritel

  • Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi.
  • Agunan sesuai ketentuan bank.
  • Bisnis yang produktif dan layak.
  • Tidak ada pinjaman berkelanjutan lainnya kecuali pinjaman konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
  • Bisnis aktif dalam 6 bulan terakhir.
  • Memiliki Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK) atau izin usaha lain yang sejenis.
  • KUR TKI

  • Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Tidak ada biaya provisi dan biaya administrasi
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun atau berdasarkan kontrak kerja.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Kontrak kerja dengan pengguna jasa.
  • Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Migran
  • Paspor.
  • Visa.


  • Sumber: Bisnis.com