Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ulas Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam pernyataan resmi, Sabtu (15/10/2022).

Larangan ini setelah sebelumnya dalam informasi badan kesehatan dunia (WHO), terdapat empat sirup obat  produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India yang dilarang. Keempat jenis sirup itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tertulis lebih lanjut dalam penjelasan.

Dia mengatakan, saat ini di luar sirup. BPOM juga tengah menelususi kemungkinan kandungan DEG dan EG pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Sebelumnya, etilen ini menjadi sorotan setelah beberapa produk Mie Sedaap dilarang Badan Pangan Singapura (SFA). Setidaknya ada enam produk mi Sedaap yang dilarang oleh BPOM Singapura itu untuk diedarkan di negaranya karena cemaran etilen oksida.

Untuk diketahui, Etilen oksida kadar kecil umum digunakan untuk sterilisasi kosmetik dan makanan. Zat kimia ini berbentuk gas yang mudah terbakar.


Etilen Oksida sendiri dipakai dalam pembuatan etilen glikol. Zat yang kini diselidiki karena kematian anak di Gambia.(bisnis)