Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan tetap memproses kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250. "Masih berlanjut, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, jawa Barat, Ahad (23/10/2022).


Foto ilustrasi : Jalan Tol

Kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut. Ricky menyatakan, proses pengusutan kasus itu sudah dilakukan penyidik sejak Oktober 2021 lalu.


Hingga kini, pihaknya masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap. "Sudah masuk penyidikan, tersangka masih belum ada, nanti ya," ucap Ricky.


Konstruksi kasus itu berawal dari permohonan pembukaan simpang susun di ruas Tol Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan, sambung dia, diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejari Kabupaten Bekasi telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi berinisial JT pada saat pemanggilan tahap kedua. Hal itu karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama. Kejari juga telah memeriksa dua orang lain, yakni LS dan RT dari pihak swasta.


Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bekasi tersebut. "Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," kata Ricky.(ROL)