PELITAKARAWANG.COM - Operasi Zebra 2022 berlangsung serentak di seluruh Indonesia.


Mulai 3-16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.


Salah satu pelanggaran-nya, memiliki sanksi denda bikin duit Rp 750 ribu melayang.


Beda dari Operasi Zebra sebelumnya, tahun ini lebih mengutamakan e-tilang.


Artinya mengandalkan tilang elektronik yang dibantu kamera ETLE.


Pelanggaran yang sanksi denda mencapai Rp 750 ribu yakni berkendara sambil memainkan ponsel

Karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pelanggar bisa dikenai sanksi denda tilang paling banyak Rp 750 ribu.


Selain pelanggaran itu, masih ada 13 pelanggaran lain yang diintai selama Operasi Zebra 2022, sebagai berikut:


1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ 
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3.Menggunakan HP saat mengemudi 

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ 
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ 
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam 

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.



(otomotifnet)