Kementerian Kesehatan menegaskan jika layanan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk sementara waktu tidak memberikan resep obat cair pada pasiennya.

Keputusan ini disampaikan dalam surat edaran dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam surat tersebut dituliskan jika tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

"Untuk sementara waktu, nakes diimbau tidak meresepkan obat sirup cair, dan bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti kapsul, kaplet dan lainnya yang bukan berbentuk cair," ujarnya.

Hal ini, katanya, karena adanya dugaan zat pelarut dalam obat cair diduga memicu terjadiny gagal ginjal akut pada  anak saat ini.
Foto Ilustrasi : Obat sirup

Berdasarkan data dari dinkes Bantul, ada beragam macam bentuk sediaan obat yang beredar di Indonesia.

Jenis obat-obatan itu yakni Pulvis (serbuk), Pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, elmusion, galenik, ekstrak, infusa,  Imunoserum (immunosera), salep,  Suppositoria, obat tetes, dan injeksi.