Memasuki bulan November, Pemkab Karawang belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengungkapkan penetapan UMK Tahun 2023 masih dalam proses penggodokan di Dewan Pengupahan.
Foto : Besaran UMK Kabupaten Karawang Tertinggi Kedua se Indonesia di Tahun 2022

"Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan," kata Suratno saat ditemui di ruangannya, Rabu (9/11/2022)

Terlebih, lanjut Suratno, pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang rencananya baru akan di tetapkan pada akhir November.

"Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur," ujarnya singkat.

Sementara itu Bidang Advokasi Sarbumusi Karawang, Asep Septiana, SH.,MH membenarkan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.

"Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum di putusakan, biasanya akhir November," kata Asep melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi. (Rd)