Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan kewenangan pihaknya terkait penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD akan berlaku untuk Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12) yang menyebut penentuan Dapil DPR dan DPRD pada Pemilu akan menjadi wewenang KPU dari semula DPR.

Hasyim menerangkan masa penentuan jumlah kursi dan dapil DPR, merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Sehingga, MK menilai saat ini masih ada waktu bagi KPU untuk mengambil alih wewenang DPR dalam penentuan dapil.

"MK memandang ini masih dalam kerangka waktu penyusunan dan penataan dapil. Sehingga kemudian untuk penyusunan dan penataan dapil DPR, dan DPRD Provinsi itu mulai diberlakukan sejak Pemilu 2024," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Hasyim lebih lanjut mengatakan saat ini pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk merespons putusan MK terkait wewenang penentuan dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

KPU, kata dia, telah meminta bantuan sejumlah pihak, terutama para ahli pemilu untuk membahas hal itu. Beberapa pihak yang diundang seperti Profesor Ramlan Subakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

Hasil rapat perdana telah menyepakati jadwal atau tahapan waktu untuk melakukan serangakaian kegiatan dalam penentuan dapil oleh KPU.

"Kira-kira kerangka waktunya untuk menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang akan menjadi bahan untuk FGD dan uji publik baik tingkat nasional atau DPR maupun provinsi," kata Hasyim.

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU sepenuhnya.


KPU Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Penentuan Dapil Pileg


Sebelumnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Putusan itu menjadi bagian dari pengabutan MK terhadap gugatan Perludem yang meminta agar penentuan dapil menjadi wewenang MK. Perludem menilai pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan prinsip pembagian daerah pemilihan, luber, dan jurdil.

MK dalam amar putusannya, menyebut Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.


MK lalu mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kabar lain menyebutkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penentuan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPR maupun DPRD.
Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Perludem tentang pengalokasian dan penentuan dapil.

"Kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam rilis tertulis, Rabu (21/12).

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Namun, dalam putusan terbarunya, MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK lalu mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU'.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi: 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU'.


Perludem dalam gugatannya pada awal Agustus lalu, meminta agar penentuan dapil menjadi kewenangan KPU, dan bukan pembuat UU yakni DPR.

Mereka menilai pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

(thr/kid/pmg/cnn).