Komisi III DPRD Karawang mempertanyakan kepemilikan sertifikat laik fungsi (LSF) untuk seluruh bangunan gedung di Kawasan Surya Cipta.
Dewan Karawang


Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin menegaskan, kepemilikan SLF untuk bangunan gedung merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.

"Kami ingin tahu ada berapa yang ada di Surya Cipta ini. Berapa persen yang sudah memiliki SLF," ujar Kang HES sapaan akrab Endang Sodikin saat rombongan Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Surya Cipta Karawang, Selasa (31/1/2023).

Bukan hanya itu, Komisi III juga mempertanyakan terkait pengelolaan limbah seluruh perusahaan di kawasan industri tersebut.

Selain itu juga mengingatkan akan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan CSR. Sebab kondisi jalan menuju Surya Cipta masih banyak dikeluhkan masyarakat lantaran kondisinya berlubang dan bergelombang.

"Mudah-mudahan kedepan ada upaya kolaboratif dari Surya Cipta bersama Pemerintah Daerah untuk memperbaikinya. Kan bisa menyisihkan anggaran dari CSR untuk pembangunan infrastruktur, sehingga tidak melulu membebankan APBD," papar Kang HES.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Corporate Surya Cipta, Agus Suharto mengatakan, saat ini ada 130 tenan yang berdiri di Kawasan Industri Surya Cipta.

Terkait SLF, pihaknya sudah mengikuti sosialisasi hingga tiga kali.

"Sosialisasi SLF sudah dilakukan tiga kali. Namun untuk pengurusan SLF dianggap mahal oleh tenan-tenan yang ada di Surya Cipta ini," ungkap dia.

Terkait limbah, lanjut Agus, semua limbah cair dari perusahaan yang ada si Surya Cipta masuk ke dalam IPAL Surya Cipta, dengan baku mutu yang ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan.

"Untuk limbah B3 kami bebaskan tenan dengan kerjasama dengan pihak ke tiga. Namun kami menyarankan beberapa pendor yang memang sudah memiliki perizinan," ungkapnya. (Rd)