Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) Jawa Barat (Jabar) menjawab 'nyinyiran' sebagian pihak yang pesimis terkait wacana perubahan periodisasi jabatan Kepala Desa (Kades).

Ketua Papdesi Jabar, Abdul Halim menjelaskan, perjuangan merevisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa bukan hal mustahil.
Foto : Sejumlah Kepala Desa Saat Aksi di Jakarta

Dirinya menegaskan bahwa satu-satunya hal yang tidak bisa direvisi itu hanya Al-Qur'an.

"Mohon maaf bagi mereka yang pesimis, kami tegaskan yang tidak bisa direvisi itu hanya Al-Qur'an," ujar Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ini pada Kamis (19/1).

Karena faktanya, kata dia, aksi yang dilakukan para Kepala Desa di Jakarta pada Senin (17/1) kemarin, mendapat dukungan dari DPR RI. Bahkan berencana dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

Dirinya pun mengklaim jika Presiden Joko Widodo juga bersedia mengakomodir keinginan para Kades.
"Faktanya DPR menyetujui dan pemerintah merespon atau setuju sebagaimana yang disampaikan oleh Budiman Sujatmiko, yang notabenenya mantan Ketua Komisi II DPR RI ketika berdialog dengan pak Presiden saat aksi damai berlangsung," tegasnya.

Menurutnya, para Kades yang memperjuangkan perpanjangan masa jabatan tidak lah sebentar.
Perjuangan itu disebutnya sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu setelah berkonsultasi dengan DPD RI, yang kemudian ditindak lanjuti kembali dengan Kementerian Desa, Kemendagri dan MPR RI.

"Tidak ada hal yang mustahil untuk merevisi UU tersebut, karena mereka tidak mengetahui perjuangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Jadi biarkan saja lah," tandasnya. (Rd)