Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu rawan terjadi pelanggaran.
Foto ilustrasi

"Potensi pelanggaran sangat memungkinkan terjadi pada tahap coklit ini," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Kusnadi, di Karawang, Sabtu.

Coklit data Pemilih Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023.

Namun di Karawang, ada beberapa kecamatan yang baru mulai coklit pada Jumat, 17 Februari 2023. Kondisi itu terjadi akibat keterlambatan datangnya alat kerja atau logistik untuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Kusnadi mengatakan, di antara kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses coklit ialah perjokian. Artinya, petugas yang datang ke rumah warga untuk coklit bukan orang yang dilantik.

Kemungkinan pelanggaran lainnya ialah adanya warga yang sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, tapi saat dicoklit, tidak dicoret dari daftar pemilih.

Selain itu, ada juga potensi pelanggaran lain, yakni pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 tapi belum didata saat proses coklit.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan untuk melindungi hak warga, Bawaslu Karawang telah menurunkan 309 pengawas kelurahan/desa (PKD) dan 90 panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang tersebar di 30 kecamatan. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak terjadi pelanggaran yang bisa menghilangkan hak pilih warga.

Ia mengimbau agar warga yang merasa memiliki hak pilih tapi belum dicoklit, segera melapor ke jajaran Bawaslu. Termasuk bagi warga yang sudah dicoklit, tapi proses coklit nya tidak benar seperti petugas yang hanya menempel stiker di rumah, bisa melapor.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Karawang menurunkan 6.884 orang pantarlih yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.(Ant)