Breaking News
---

Divonis Mati, Ferdy Sambo Jalan Santai saat Keluar Ruang Persidangan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tak mengeluarkan pernyataan apapun setelah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Foto ilustrasi Ferdi Sambo

Pantauan JawaPos.com di lokasi, Ferdy Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan berjalan santai usai divonis mati hakim. Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari pasukan Brimob saat keluar persidangan. Suami dari Putri Candrawathi itu tidak mengungkapkan kata-kata usai mendengar vonis hakim.

Namun, banyak dari pengunjung sidang yang menyorakan Ferdy Sambo. Bahkan salah satu pengunjung mengaku bersyukur Sambo divonis mati.

Keluarga Syok Sambo Dihukum Mati, Berharap Berkurang di Tingkat Kasasi

“Mampus dihukum mati,” teriak salah seorang pengunjung saat Ferdy Sambo berjalan keluar ruang persidangan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Divonis Mati, Tak Ada Pertimbangan Hal yang Meringankan Bagi Sambo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambungnya.

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Sesuai yang Diharapkan Ibunda Brigadir J

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sumber: Jawa Pos

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan