Tahun ini, sejumlah bantuan kesejahteraan yang bersumber dari APBD II mulai di berlakukan bukan hanya tunai, tetapi juga via non tunai. Tanpa kecuali untuk Penghasilan Tetap (Siltap) yang biasa teralokasi dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk para Kades dan Perangkatnya. 
Foto : Ilustrasi


Mereka, akan mendapati siltap setiap bulannya, bukan lagi pertriwulan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa 
DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, Untuk siltap kepala desa dan perangkat desa, tahun ini disalurkan per bulan, namun sehubungan saat ini sudah masuk bulan Pebruari, maka dapat diajukan sampai dengan bulan Pebruari, sedangkan untuk kebutuhan di luar siltap seperti tunjangan bpd, insentif RT, operasional dan sebagainnya disalurkan bertahap yaitu sebanyak 4 tahapan per tahun anggaran.

"Iya jadi yang siltap kades berikut perangkatnya itu setiap bulan, sementara untuk BPD masih tetap, yaitu 4 tahap dalam setahun dan berarti tahap pertama adalah bukan Januari, Februari dan Maret, " Ungkap Andry, Senin (20/2/2023).

Sementara BPD masih bertahap, sambung Andry, untuk Kades dan Perangkat yang berjalan saat ini, semoga kedepan anggaran di luar siltap juga diberikan setiap bulannya.

"Jadi sekarang masih di Siltap dulu, yaitu Kades dan Perangkatnya, nanti BPD juga kedepan bisa seperti itu. Hanya saja untuk saat ini masih diberikan 4 tahap dalam setahun, " Ujarnya. (Rd)