Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I, Maruli Tua, mengatakan KPK mencatat kasus suap jual beli jabatan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kasus paling marak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 2022.

Foto ilustrasi

Maruli menuturkan berdasarkan hasil SPI 2022, selain suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan adanya risiko gratifikasi dan pungli dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi pegawai, serta masih adanya risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM pada Majamen ASN.

“KPK masih fokus tiga hal, tata kelola barang dan jasa, perizinan, dan pencegahan jual beli jabatan. Soalnya ini yang paling marak di Indonesia. Kasus ini juga cukup banyak menarik perhatian contohnya seperti di Klaten, Pemalang, Nganjuk, lalu di Tanjung Balai, Sumatra Utara,” kata Maruli, Kamis (16/3/2023).

Sehingga mulai 2023 ini, KPK berkolaborasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara untuk pencegahan praktik suap di lingkup ASN dengan memperkuat sistem merit yang sudah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Maruli menambahkan sistem merit itu akan diimplementasikan lebih lanjut melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) agar ASN, khususnya pemerintah daerah, memiliki rambu pencegahan korupsi yang lebih terukur.

“Memang belum ada metode yang bisa secara langsung mencegah korupsi jual beli jabatan karena perlu prasyarat kelembagaan, prasyarat sistem informasi, dan juga regulasi. Nah, sistem merit itu upaya untuk memperkuat kelembagaannya, terutama transparansi, akuntabilitas, untuk pengisian jabatan, mutasi, serta rotasi agar kasus korupsi tidak lagi terjadi,” jelas Maruli.

Sistem merit sendiri merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Di Indonesia, sistem merit secara legal formal diberlakukan pada 2014 melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit juga menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Maruli juga menyampaikan, penerapan sistem merit diharapkan tidak hanya dilakukan dalam rangka penilaian oleh Komisi ASN tapi juga untuk menutup celah-celah terjadinya korupsi. Pasalnya, ASN semakin disorot masyarakat sehingga harus bersikap profesional dan semakin optimal dalam melayani masyarakat serta menunjukan sikap hidup sederhana yang berintegritas.(IP)