KPK menegaskan secara undang-undang tidak ada pidana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaan via LHKPN. Hanya ada sanksi administrasi dari atasan lembaga yang bersangkutan.

Foto ilustrasi ; Ruang LHKPN

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengingatkan agar tidak berekspektasi berlebihan terhadap kasus yang menyangkut LHKPN. Kalau pun pejabat negara melapor namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, juga hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi dari atasan.

"LHKPN itu ada keterbatasannya, sejak Undang-Undang 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pun yang menyebut pidana," kata Pahala di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

"Jadi tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada pidananya kalau di LHKPN. Dia cuma sebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan, dari tahun 1999," tambahnya.

Oleh karena itu, Pahala menyebut jika atasan/pimpinan yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka semua pegawainya bisa saja tidak jujur dalam melaporkan hartanya.

Meskipun jika KPK sudah memberikan notifikasi ada kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat di K/L, jika pimpinannya acuh maka oknum tersebut bisa bebas tanpa terkena sanksi administrasi dari kantornya.

"Kalau atasannya tidak tertarik ya sudah, nggak lapor juga nggak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi ini tidak sesuai yang dilaporkan, ada yang belum dilaporkan, atasannya tidak tertarik, ya sudah," bebernya.

Pahala menyebut urusan LHKPN tidak sama dengan kewajiban membayar pajak yang mengatur hukuman pidana. "Kalau yang bersangkutan tidak melaporkan sertifikat 5 di sana, di sini, dia datang ke KPK bilang 'saya koreksi deh Pak laporannya' itu boleh," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pahala berharap Undang-Undang Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh DPR RI. "Kita sangat berharap ke sana karena kita bilang LHKPN kalau nggak ada sanksi pidananya repot," ucapnya.(*)