
Masih Banyak Pejabat Tak Lapor Hartanya, Ini Perkaranya
0 menit baca
KPK menegaskan secara undang-undang tidak ada pidana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaan via LHKPN. Hanya ada sanksi administrasi dari atasan lembaga yang bersangkutan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengingatkan agar tidak berekspektasi berlebihan terhadap kasus yang menyangkut LHKPN. Kalau pun pejabat negara melapor namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, juga hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi dari atasan."LHKPN itu ada keterbatasannya, sejak Undang-Undang 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pun yang meny…
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengingatkan agar tidak berekspektasi berlebihan terhadap kasus yang menyangkut LHKPN. Kalau pun pejabat negara melapor namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, juga hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi dari atasan."LHKPN itu ada keterbatasannya, sejak Undang-Undang 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pun yang meny…