
Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu
0 menit baca
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah).
"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Widodo mengatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berh…
"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Widodo mengatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berh…