Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret tahun ini.

Foto: Luhut Binsar Panjaitan

Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).

Sebelumnya, pemerintah membocorkan akan ada subsidi kendaraan listrik sejak tahun lalu, namun sejauh ini detilnya berubah-ubah.

Awalnya, subsidi disebut bakal diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta dan motor listrik konversi Rp5 juta.

Belakangan, Luhut mengatakan subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp7 juta. Sementara mobil listrik bakal dikenakan skema pajak, yakni diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.

Ia juga sempat menyatakan subsidi bakal dirilis pada Februari, lalu berubah lagi akan diumumkan Maret ini.(CNN)