Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif ( Caleg )DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu.

Foto ilustrasi ; Logo KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G.

"Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada," kata Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Adapun hal itu Idham sampaikan merespons pertanyaan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian yang mengaku keberatan dengan syarat administrasi putusan pengadilan tersebut.

Arfian sebelumnya juga mengira SKCK tidak lagi diwajibkan lantaran tidak tertuang dalam rancangan PKPU tersebut. Ia sebelumnya mengapresiasi langkah KPU itu.

"Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini," jawab Arfian.

Idham melanjutkan meskipun SKCK tidak tertuang sebagaimana PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat (1) poin G, namun KPU menurutnya akan membuat peraturan turunan atas PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota itu.

"Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," ujar Idham.(CNN)