
Pengumuman: Wajib Dipenuhi Persyaratan Tambahan Ini Dalam Pendaftaran Bacaleg 2024
0 menit baca
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih diperlukan dalam pendaftaran bakal calon legislatif ( Caleg )DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota pada kontestasi Pemilu.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir. Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan waj…
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan kendati SKCK tidak tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir. Pun bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan waj…