Tim Sanggabuana Polres Karawang ungkap gudang Obat Keras Tertentu (OKT) di Perumahan daerah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan 153.437 butir OKT berbagai merek. 

Foto : Polres Karawang Sukses Ungkap Gudang Obat Keras di Tanjungpura

Kedua tersangka berinisial, SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh. MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sering ada yang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti Narkoba. Timsus Sanggabuana sedang melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang (Kawasan pergudangan). 

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan. Timsus Sanggabuana Polres Karawang menunggu dilokasi hingga orang yang diinformasikan datang dan berada di sebuah rumah dan ternyata benar, sekira pukul 03.00 wib di sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan Obat Keras Tertentu (OKT) di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

"Kita penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RW dan RT setempat, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap S alias Rizal, kemudian diinterogasi mengaku dapat OKT tersebut dari MN alias Cenas. Kita kembangkan ke daerah Kampung Bugelsalam, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi," kata Wirdhanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, pada Senin (27/3/2023). 

Menurut Wirdhanto, dari penangkapan kedua tersangka berhasil mengamankan dua buah dus coklat yang masing-masing didalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer (@1.000) dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir. 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir. 

Lanjut Wirdhanto, 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 unit handphone merk yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan Obat Keras Tertentu (OKT). 

"Kita amankan barang bukti total 153.437 butir OKT berbagai merek, uang Rp 25 juta, dua unit ponsel dan plastik bening kosong sembilan bungkus," ungkapnya. 

Pengungkapan ini untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan Suci Ramadhan 1444H/2023. Timsus Sanggabuana Polres Karawang berkomitmen akan terus memberantas Narkoba dan Kejahatan jalanan lainnya hingga ke akar-akarnya dan akan terus gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang. (Rd)