Headline
---

18 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Lolos Syarat Desa yang 100 Persen Warga BAB di Jamban Sehat

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pada tahun 2023 terdapat 18 kabupaten/kota yang lolos syarat desa/kelurahan Open Defecation Free (ODF) minimum 80 persen.

 

Desa/kelurahan ODF adalah desa yang 100 persen masyarakatnya telah buang air besar (BAB) di jamban sehat.

 

"Dengan demikian dari 27 daerah, sebanyak 18 kabupaten/kota di Jabar yang bisa mengikuti kompetisi Penghargaan Swastisaba. Sedangkan 9 kabupaten/kota lainnya belum memenuhi syarat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja pada pembukaan pembinaan dan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat di Bandung, Jabar, sebagaimana keterangan tertulis, Jumat. 

 

Ia menuturkan salah satu target pembangunan adalah pemerintahan mempunyai kabupaten/kota sehat dengan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang tinggi.

 

Peningkatan derajat kesehatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan 40 persen dan 30 persen dari faktor perilaku yakni bagaimana masyarakat bisa melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

“Untuk faktor pelayanan kesehatan hanya 20 persen guna menentukan derajat kesehatan. Jadi seandainya kita bicara KKS (Kabupaten/Kota Sehat) bekerja sama dengan Dinas kesehatan, artinya itu membidik 20 persen saja,” katanya.

 

“Baru yang terakhir 10 persen lagi adalah faktor genetik, mungkin ini yang sulit,” lanjut Sekda Setiawan.

 

Pada tahun ini Provinsi Jabar mengikuti kompetisi Penghargaan Swastisaba dalam Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat tingkat nasional.

 

Namun Setiawan mengingatkan jangan semata-mata mengejar penghargaan, penyelenggaraan KKS harus terus dilaksanakan berkelanjutan dengan berbagai pihak.

 

“Jadi penghargaan adalah bonus, yang penting bahwa kita secara konsisten bagaimana membuat kota/kabupaten di Jawa Barat sehat dalam arti sebetul-betulnya,” kata Setiawan.

“Oleh karena itu kalau kita berbicara kabupaten/ kota sehat, ini urusannya cross cuttingCross cutting adalah lintas urusan,” lanjutnya.

 

Setiawan juga menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan KKS tahun ini sebagai tahun ganjil merupakan tahun verifikasi untuk kompetisi Penghargaan Swastisaba (Ant)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan