
Gubernur Jabar Tegaskan Pemberian THR Tak Boleh Dicicil
0 menit baca
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat tidak mencicil pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawainya.
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Di…
"Tidak boleh ada THR dicicil, itu hak dari para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR, itu hak," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa.Gubernur Ridwan Kamil meminta perusahaan bisa membayarkan THR kepada pegawainya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Di…