Breaking News
---

Jelang Pendaftaran Bacaleg, KPU Karawang Bicara Aturan Pencalonan Eks Napi

Jelang pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan di buka serentak diseluruh Indonesia mulai 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang, termasuk dengan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Pendaftaran bacaleg pun terbuka bagi mantan narapidana atau Napi, namun dengan sejumlah syarat tertentu," ungakp Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Aceng Kasum Sanjaya di Karawang.
 Kasum Sanjaya 


Ia menjelaskan, bahwasannya eks napi yang boleh 'nyaleg' itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati masa hukuman kurungan penjara yang telah melewati masa bebas hukumannya minimal 5 tahun. 

Hal itu merujuk pada rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang Masa Jeda 5 Tahun untuk Mantan Terpidana. 

"Bacaleg yang pernah terjerat pidana, hanya boleh mendaftar politik praktis minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan atau lapas," katanya. 

Adapun bagi eks napi yang telah melewati 5 tahun pasca bebas penjara, lanjut Aceng, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan yang di antaranya ialah surat putusan dari pengadilan. 

"Lalu surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara. Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia," paparnya. 

Kemudian, kata dia, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa. 

"Maka dari itu, jika belum melewati jangka 5 tahun belum diperbolehkan mendaftar," tutupnya.(gj/rkd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan