Regulasi transformasi UPK eks PNPM sudah terbit sejak 2022 kemarin. Upaya transformasi UPK yang saat ini menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) itu juga sudah di gerakan lewat sosialisasi dari Pemkab Karawang dan Inspektorat terkait pelaksanaan hingga teknisnya kepada semua pemangku kepentingan.
Foto : Pengelola UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon Saat Kegiatan Buka Puasa Bersama


Namun sayangnya, di saat sejumlah pengelola UPK sudah siap 'patuh' pada rencana transformasi, pelaksanaan pastinya justru timbul tenggelam, bahkan cenderung tanpa progres kabar lanjutan. 

Kata Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon, Agus Solahudin. Setelah sosialisasi dan penjelasan teknis terkait transformasi, maka semua pengelola UPK sudah di yakinkan metarmofosa menjadi BUMDes Lembaga Keuangan Desa (LKD) itu, siap mengikuti dan mengaktualisasikannya. Sayangnya, syarat administratif seperti diperlukannya Peraturan Desa (Perdes) dari setiap desa soal teknis transformasi hingga penyertaan modal yang harus di bubuhkan lewat berita acara pernyataan, sampai awal April ini, belum juga di buat pemerintah desa.
Foto : Pengelola UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon Saat Kegiatan Buka Puasa Bersama

"Bagaimana kita mau bertransformasi, orang pra syaratnya dari desa saja belum menerima seperti Perdes yang harus di buatkan, kemudian surat pernyataan dan teknis penyertaan modalnya juga belum ada, " Katanya, Rabu (5/4/2023).

Bahkan, sebut Agus, jangankan bicara penganggaran transformasi dan penyertaan modal, pemerintah desa juga tidak sampai memasukan slot anggaran di APBDes 2023 ini untuk Bumdes LKD, sehingga bagaimana bisa berjalan, kalau penganggarannya saja belum di masukan ke APBDes. Paling mentoknya, sebut Agus, bisa dilakukan di akhir tahun pada APBDes perubahan, sehingga transformasi bisa di lakukan di akhir tahun 2023. Tapi ingat tandasnya, akhir tahun ini hingga tahun depan, adalah tahun politik yang suhu tensinya dinamis, namun bisa berdampak kemana-mana, sehingga wacana transformasi ini juga pesimis bisa digelar jika melihat agendamya. 

"Mana ada di APBDes 2023 yang sudah di ketok untuk transformasi? Katanya bisa diakhir tahun, tapi ini sudah mulai tahun politik, apa iya pemerintah desa dan Pemkab sudah siap dengan ini semua? Tanyanya. 

Baginya dan pengelola UPK, sebut Agus, santai saja, karena semua format, teknis dan syarat transformasi sudah diketahui juga oleh pemerintah desa, tinggal melihat keseriusan mereka saja, mau tidak ?

"Untuk kita mah ya wait and see, melihat dan menunggu saja, karena kapanpunau ditransformasikan selama itu aturannya jelas dan teknisnya terarah, siap-siap saja, " Pungkasnya. (Rd)