Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi kepada Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan.(25/3/23).

"Selamat, tidak perlu adaptasi lagi, karena sudah hattrick (ketiga kali) menjabat. Saya berharap tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu, sudah final. Kewenangan bukan di Gubernur, tetapi di Kemendagri," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Kamis.

Kang Emil mengatakan penetapan Kemendagri RI yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.1187 tanggal 18 Mei 2023 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Menurut dia keputusan memperpanjang posisi Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas di tengah tahun politik yang mulai menghangat.


Foto : Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI terkait perpanjangan masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan

"Karena masa jabatan Pj (Penjabat) ini hanya setahun jadi kalau terlalu banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi waktu sehingga proses pembangunan bisa mengalami banyak perlambatan. Kabupaten Bekasi harus jadi daerah percontohan dalam segala aspek," katanya.

Dirinya berpesan kepada Dani Ramdan untuk meneruskan kinerja positif dengan sejumlah prestasi serta menyelesaikan dinamika maupun persoalan melalui musyawarah mufakat tanpa memunculkan persoalan baru.

"Semua aspirasi tolong didengar, semua yang kurang baik tolong disempurnakan, dan semua yang telah berprestasi tolong dilanjutkan. Kunci situasi seperti ini adalah komunikasi. Tetap teguh menjalankan aturan, jangan berkompromi terhadap hal-hal yang melanggar aturan, berkompromi terhadap hal-hal yang merusak nilai nilai hukum," ucapnya.(Ant)