Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai menerima partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Jawa Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Senin.

Foto ilustrasi : KPU Jabar

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan sejak tanggal 1 Mei 2023, pihaknya telah membuka pengajuan bacaleg itu. Namun hingga Senin ini, pihaknya baru menerima satu partai politik yang mengajukan bacaleg itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Dan kemungkinan setelah hari ini, berikutnya tanggal 9-14 ada beberapa parpol yang sudah konfirmasi akan mengajukan bakal calon legislatifnya," kata Rifqi di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

Dia menyebut setiap harinya hingga tanggal 14 Mei 2023 bakal ada sejumlah partai politik yang mengajukan bacaleg tersebut. Yang paling banyak, menurutnya sejumlah partai politik itu bakal mengajukan bacaleg di tanggal 13 Mei 2023.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada pengurus berbagai partai politik di Jawa Barat agar bisa secepat mungkin menyelesaikan proses administratif melalui Sistem Informasi Pencalon (Silon).

Sehingga menurutnya ketika partai politik itu mengajukan nama-nama bacaleg, tidak ada lagi yang harus dilakukan perbaikan administrasi.
Saat ini petugas pendamping dari KPU atau Liaison Officer (LO) untuk partai politik pun menurutnya terus mengimbau agar para partai segera mengajukan nama bacaleg.

"Jangan sampai di akhir, karena kalau di akhir nanti ada beberapa dokumen yang tidak lengkap kemudian harus diperbaiki, sementara waktunya tidak ada kan dikhawatirkan akan menghambat pengajuan calon," kata dia.

Setiap proses pengajuan bacaleg oleh partai politik, menurutnya diprediksi memakan waktu sekitar tiga jam. Maka menurutnya petugas dari KPU pun dibagi ke dalam lima tim untuk menerima pengajuan nama-nama bacaleg itu.

"Jadi jangan injury time, karena nanti akan berdampak pada proses administrasi yang harus kami lakukan," kata Rifqi.(Ant)