Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pesta demokrasi pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 di daerah itu dengan berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.
Foto ilustrasi

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa.

Ia menjelaskan pertimbangan utama penundaan pilkades adalah tahun 2024 merupakan agenda politik nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir September tahun depan.

"Akan ada pengisian penjabat kepala desa, sehingga roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat baru turun," kata dia.(Ant)