Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mencederai semangat reformasi.

Foto : Wakil Presiden Ma'ruf Amin

"Adanya usulan perwira aktif bisa (menempati jabatan sipil), ya coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi," kata Wapres Ma'ruf di Ternate, Maluku Utara pada Jumat.

Wapres menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Ternate, Maluku Utara.

"Semangat reformasi dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu ya yang jangan dicederai. Asalkan itu bisa artinya bisa tidak kembali ke arah itu, saya kira silahkan dibicarakan," ungkap Wapres Ma'ruf.

Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara dalam UU yang saat ini berlaku hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Beberapa poin perubahan lainnya juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.

Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan UU TNI. (Ant)