Kasie Kesetaraan Bidang Dikmas Disdikpora Karawang, Kosim Taryana mengaku, menerima 15 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mengajukan legalisir ijasah pendidikan kesetaraan Paket C. 

Foto : Kosim Taryana

Selain tuntunan semua tingkatan satuan pendidikan riwayat ijasahnya harus di lampirkan, mereka yang memiliki tahun lulus dibawah tahun 2017, mengajukan permohonan legalisir untuk permohonan syarat pendaftaran Bacaleg dari sisi riwayat pendidikannya, meskipun sudah bergelar sarjana sekalipun. 
Beberapa diantaranya, ada yang incumben, ada juga yang caleg baru.

"Ada 15 Bacaleg yang mengajukan legalisiran pendidikan kesetaraan Paket C, kita terima. Karena kalau tahun ijasah 2017 kebawah kewenangan legalisir masih di Disdikpora, sementara Ijasah diatas tahun 2017 itu sudah bisa ke satuan pendidikan non formalnya, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), " Katanya, Kamis (8/6/2023).

Secara umum, syarat pengajuan legalisir terlampir di pengumuman yang di Pampang di ruang pendidikan kesetaraan. Pada dasarnya, tidak ada yang keliru dan salah, betapapun mereka mengenyam pendidikan di pendidikan kesetaraan baik paket B atau Paket C, karena sama-sama berijasah resmi yang diakui pemerintah. Bahkan, lulusan PKBM Paket C tahun ajaran 2021/2022 kemarin, tercatat ada 23 alumni yang lolos SNMPTN di Unsika dsn Perguruan tinggi negeri lainnya dengan saringan masuk 'tanding' dengan lulusan satuan pendidikan yang formal seperti SMA/SMK negeri maupun swasta.

"Ini artinya, jangankan jadi Kepala Desa dan masuk perguruan tinggi negeri, lulusan Paket C juga banyak bertengger duduk sebagai anggota DPRD maupun birokrasi hingga PNS, " Ujarnya. (Rd)