Dinas Sosial Kabupaten Karawang akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Foto : Ridwan Salam


Langkah ini diambil setelah Dinas Sosial Kabupaten Karawang mendapat informasi adanya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Saya dengar informasi adanya TKSK yang mendaftar sebagai bacaleg, makanya terkait regulasinya seperti apa, kita akan secepatnya berkonsultasi dengan Kemensos apakah dia harus berhenti atau tidak sebagai TKSK," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Ridwan Sosial, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, langkah pertama, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan KPU Karawang apakah benar ada TKSK yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg. 
"Jika benar ada, kita akan segera menyurati dan berkomunikasi dengan Kemesos mengenai aturan detailnya. Jika aturannya jelas kita akan tindak," pungkasnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Kementerian Sosial pasal 5 huruf (i) menyatakan agar pegawai kementerian sosial menjaga netralitas dalam urusan berpolitik. (Rd)