Mulai 1 Juni 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia. (2/6/23).

Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada FAO.


ST2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian. ST2023 mendata seluruh pelaku usaha pertanian di Indonesia. 


Terima kedatangan petugas sensus di rumah Anda pada 1 Juni-31 Juli 2023. 

Mari bersama Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani. (Red)